


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Berdasarkan hasil rapat forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pekanbaru tanggal 12 Oktober 2016 lalu terkait mengenai pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jalan Riau persimpangan Jalan Ahmad Yani – Jalan Riau dan Jalan Riau – Jalan Riau 1 – Jalan M. Ali oleh Pemerintah Propinsi Riau tahun anggaran 2016, sehingga ruas jalan Riau pada persimpangan dimaksud akan dilakukan penutupan. Penutupan ruas jalan dimaksud akan mulai diberlakukan pada Rabu (19/10) malam.
Terkait dengan adanya penutupan akses jalan tersebut Satuan Lalu Lintas bersama Dishubkominfo Kota Pekanbaru akan melakukan rekayasa pengalihan arus lalu lintas.
Bagi pengguna jalan yang datang dari Jalan Ahmad Yani (pasar kodim) yang akan menuju Jalan Riau dapat melalui jalan M. Ali dan Jalan Riau 1 selanjutnya keluar ke Jalan Riau. Sebaliknya untuk kendaraan pengguna jalan yang datang dari arah Jalan Riau menuju Jalan Ahmad Yani dapat berbelok kekiri melalui Jalan Riau 1 mengarah ke Jalan Senapelan, atau Jalan Riau belok kanan menuju Jalan Riau 1 atau Jalan M. Ali.
Ditutupnya ruas jalan ini Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Budi Setiawan, S.IK, M.IK menegaskan agar kepada perusahaan angkutan barang atau ekspedisi maupun perusahaan lainnya yang tonase kendaraan lebih dari 8 ton dilarang melewati Jalan Riau.

“karena adanya penutupan ruas jalan Riau tersebut kita tegaskan dan kita beritahukan kepada perusahaan angkutan yang kendaraannya melebihi 8 Ton dilarang melewati jalan Riau, dan jika akan menuju pelabuhan peti kemas silahkan melalui Jalan lingkar Kota Pekanbaru”, ucap Budi.
Jalan lingkar Kota tersebut yakni Jalan Siak 2 – Jalan Air Hitam – Jalan Garuda Sakti – Jalan Kubang Raya – Jalan K.H. Nasution – Jalan Pasir Putih – Jalan Lintas Timur – Jalan Hang Tuah – Pelabuhan Peti Kemas



