PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Banyaknya kendaraan yang terjaring di Polresta Pekanbaru karena pelanggaran lalu lintas membuat pihak kepolisian khususnya Sat Lantas Polresta Pekanbaru membuat kebijakan khusus di kantornya.
Setiap kendaraan yang sudah melalui proses sidang di pengadilan pada saat pengambilan sepeda motornya wajib melengkapi komponen kendaraannya dan yang membawa wajib memiliki SIM, serta menggunakan Helm SNI dan jika yang terjaring adalah pelajar akan membuat surat pernyataan yang di ketahui oleh orang tua dan sekolahnya.
Hal ini ditegaskan oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda, SIK pada hari Sabtu siang saat dijumpai di kantor Sat Lantas Polresta Pekanbaru Jl. Ahmad Yani.
” Setiap kendaraan yang ditilang dan telah melewati proses sidang di Pengadilan, pada saat pengambilan kendaraannya wajib, saya ulangi wajib melengkapi komponen kendaraannya, seperti Spion, Lampu yang sesuai ketentuan, knalpot tidak racing dan kelengkapan lainnya termasuk Helm SNI, serta menunjukkan surat surat kendaraannya atau bukti kepemilikan yang sah, dan yang membawa kendaraan tersebut pada saat keluar dari Polresta Pekanbaru wajib memiliki SIM sesuai dengan kendaraan yang dibawa,” tegas Kasat Lantas.
Kebijakan aturan yang dibuat oleh pihak Sat Lantas tersebut untuk mencegah kembali timbulnya pelangggaran lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran yang sama, serta terjadinya kembali aksi balap liar, dan juga menjaring peredaran sepeda
motor bodong di Kota Pekanbaru.
“Khusus kendaraan yang memakai knalpot racing, kita akan sita knalpotnya karena sering di gunakan untuk aksi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat di Kota Pekanbaru,” tambah Kompol Zulanda.(rls)