PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Beberapa bulan melakukan penyelidikan terhadap jaringan Narkoba antar Internasional yang berada di Riau, akhirnya seorang pria berinisial TM (29) warga Kota Dumai dan rekannya berinisial MD (38) asal Sumatra Utara berhasil dibekuk Satnarkoba Polresta Pekanbaru saat berada didalam Kamar Hotel Mutiara Merdeka, Kamis (29/10) malam.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekspose melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH , Senin (2/11) siang menjelaskan bahwa pelaku diringkus saat berada didalam kamar 325,” pelaku ini telah kita intai selama dua bulan lamanya, dan untuk mengelabui aparat pelaku selalu menggunakan Nomor kendaraan palsu,” terang Kasat.
Awalnya anggota Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan barang bukti empat paket plastik bening yg diduga berisikan narkotika jenis sabu lebih kurang 15 Gram didalam satu buah kaleng, satu paket plastik bening yang berisikan tiga butir Ektasi warna hijau dan satu butir Ektasi warna cream serta satu buah timbangan digytal.
Pada malam penangkapan, anggota Satnarkoba sempat kesulitan mendapatkan barang bukti yang lainnya lantaran pelaku berkilah meletakkan barang haram lain dimana. Kepada petugas pelaku sendiri sempat menunjukkan beberapa rumah yang hanya menjadi persinggahan saja,” pelaku malam itu menunjukkan empat rumah kos dan hanya menemukan alat-alat hisap saja. Sampai saat ini pelaku sangat tidak koperatif,” jelas Kasat.
Dengan bukti yang cukup jika pelaku adalah bandar narkoba yang sangat besar, membuat anggota Satnarkoba tidak putus asa. Pada akhirnya berdasarkan informasi yang didapat, Kompol Iwan Lesmana Riza SH bersama anggotanya mengeledah sebuah rumah mewah di Kuantan Regency.
Ternyata apa yang dilakukan anggota tidaklah sia-sia, didalam rumah kembali ditemukan barang bukti yang cukup besar. Pelaku yang telah tinggal selama empat bulan, ternyata menyimpan barang bukti dirumah tersebut,” kita menemukan 10 paket sedang narkoba yang berisikan sabu-sabu dan satu paket ukuran sedang ganja kering. Selain itu kita juga temukan puluhan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan Narkoba,” jelas Iwan.
Kini pelaku yang masih diamankan diruang penyidik terus dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, dari tangan pelaku kuat dugaan jika dirinya adalah jaringan internasional. sementara dari mana asal barang haram diperoleh pelaku masih tahap penyelidikan anggota. Pasalnya pelaku sampai saat ini tidak koperatif dan penyidik belum bisa memeriksanya karena pelaku ingin didampingi pengacara terlebih dahulu,” kita belum bisa memeriksa tersangka, dan masih kita dalami. Pelaku terancam dengan pasal 112, 114 dan 127 ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup,” tutup Kasat.(okra)