PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Meski pernah mendapatkan pembinaan dalam kasus jambret ternyata tidak membuat Joni Matalata (32) jera. Dirinya kembali diringkus, Kamis (29/10) sore oleh anggota Opsnal Polsek Lima Puluh setelah terbukti melakukan akasi curanmor di beberapa wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolsek Lima Puluh AKP Deddy Herman SIK saat melakukan ekspose, Selasa (2/11) siang menjelaskan bahwa tertangkapnya bandit kambuhan ini berawal dari penyelidikan anggota Opsnal selama satu bulan penuh. Pelaku yang telah menjadi target Operasional terus dilakukan pemantauan terhadap pergerakannya, ” pelaku yang telah dilakukan pengintaian diketahui beraksi dirumah Mega Ginting (16) pada bulan september. Pelaku berhasil menggasak satu unit speda motor Honda Vario milik korban yang terparkir didepan rumahnya,” terang Kapolsek.
Mendapatkan laporan korban tersebut, penyelidikan anggota Opsnal terus dilakukan dan akhirnya dengan dipimpin Kanit Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH pelaku dapat diringkus saat berada dirumahnya di Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Lima Puluh,” kita berhasil mengamankan barang bukti satu speda motor dirumah pelaku. Setelah itu kita melakukan pengembangan dan akhirnya mengakui jika telah sebelas kali melakukan aksi yang sama,” jelas Kapolsek.
Kini pelaku yang juga diamankan bersama lima unit speda motor terus dilakukan pemeriksaan diruang penyidik Satreskrim Polsek Lima puluh. Pelaku terancam dengan hukuman diatas lima tahun penjara lantaran terbukti melakukan pidana dengan melanggar pasal 363 KUHP,” pelaku merupakan pengelola parkir dan saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya,” tutup Kapolsek. (OK)