PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Satreskrim Polresta Pekanbaru ternyata tidak main-main dalam menangani kasus temuan prostitusi ditempat Hiburan Malam Surya Citra Hotel (SCH) KTV di Jalan Siak Dua Kecamatan Payung Sekaki, Ahad (1/11) dini hari. Pasalnya, Satreskrim menetapkan adanya penjualan manusia atau Human Trafficking setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Hal demikian disampaikan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi Kasat Reskrim AKP Bimo Arianto SIK, Senin (2/11) siang diruang kerjanya,” kita telah melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dan perempuan yang dipekerjakan untuk melayani laki-laki. Ada tiga saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan, dan anggota juga telah melakukan olah TKP serta mengumpulkan bukti yang lain,”ujar Kasat.
Dengan ditemukan adanya Human trafficking dilokasi SCH, kini penyidik Polresta Pekanbaru terus mengumpulkan bukti lain untuk menetapkan tersangka. Tetapi tempat hiburan tersebut belum bisa dilakukan penutupan,” kalau untuk menutup tempat hiburan bukan kita yang berwenang, tetapi itu wewenang Pemerintah atau Satpol PP Kota Pekanbaru. Kalau secara lisan kita telah melakukan kordinasi dengan Kasatpol PP Kota,” jelas Kasat.
Penetapan tersangka dan berapa orang yang terlibat dalam Human Trafficking di Surya Citra Hotel (SCH), dipastikan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Dumai akan segera diprosesnya, ” saat ini anggota bekerja keras mencari bukti lain yang berhubungan adanya Trafficking dilokasi tersebut, insya Allah dalam minggu depan kita akan menetapkan tersangka,” tutup Bimo.(ok)