PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mengamankan dua orang lelaki atas laporan mencuri buah sawit di Jalan Badak, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Keduanya berinisial DS (33) dan AS (41) warga Jalan Badak Ujung, Tenayan Raya.
Kedua lelaki tersebut ditangkap atas laporan pemilik kebun sawit Syafrian Syahbirin (63) warga Jalan Hangtuah, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi menyebutkan, keduanya sudah ditetapkan ebagai tersangka pencurian.
Menurutnya, tersangka DS dan AS mengakui telah mengambil buah sawit milik orang lain.
“Awalnya kita mendapatkan laporan dari korban. Kemudian anggota ke lokasi melakukan penyelidikan. Setelah diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya,” terang Indra, Kamis (21/7).
Selain mengamankan keduanya, polisi juga menyita buah sawit di dalam keranjang yang dibawa tersangka menggunakan sepeda motor.
Korban/pelapor kepada polisi menyebutkan, sebelumnya kedua tersangka kedapatan mengambil buah sawit dari kebun miliknya yang kemudian dipindahkan kedalam keranjang.
Menurut korban, tersangka mengambil buah sawit tersebut saat ia sedang membuat parit di kebun.
“Kita sudah amankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega BM 3063 TA warna hitam, satu unit egrek (penggalah untuk engambil buah sawit) bergagang besi panjang 5 meter serta 16 tandan buah sawit. Kedua tersangka juga dalam pemeriksaan di Mapolsek,” tutup Indra. (*)