Siak, SiagaNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menetapkan dan menangkap seorang pria berinisial RS (33), atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
RS yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Dalam diamankan Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak di kediamannya, Kampung Sri Gading, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.32 WIB.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu malam sekitar pukul 19.03 WIB. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menyatakan telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan komprehensif dan kecukupan alat bukti. Kami memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Raja Kosmos mewakili Kapolres Siak.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Terlapor disebut menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp dan meminta korban datang ke aula majelis pondok pesantren dengan alasan membantu membersihkan ruangan.
Saat berada di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban. Peristiwa itu kemudian baru terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren.
Korban selanjutnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Setelah menerima pengakuan sang anak, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Siak untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik juga menemukan indikasi adanya tiga orang saksi lain yang diduga mengalami perlakuan serupa oleh tersangka. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih terus dilakukan kepolisian.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 6 huruf b jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
AKP Raja Kosmos menegaskan komitmen Polres Siak dalam memberantas seluruh bentuk kekerasan seksual, terutama yang menyasar kelompok anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua untuk bersama-sama melindungi anak. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Kami menjamin identitas dan hak-hak korban akan terlindungi sepenuhnya,” tegasnya.
Menurut kepolisian, saat ini tersangka RS telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna memastikan seluruh fakta dan rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Polres Siak juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya karena perkara tersebut berkaitan dengan anak. Identitas korban tidak diungkap demi menjaga hak, keamanan, dan kepentingan terbaik bagi korban.
Dengan diamankannya RS, proses hukum kini memasuki tahapan lebih lanjut. Kepolisian memastikan setiap perkembangan perkara akan ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




