SiagaNews – Musyawarah Wilayah IV DPW ALFI/ILFA Riau menitipkan satu agenda penting dalam kajian kegiatan logistik, yaitu masalah KBLI 52291
dan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) pada KBLI 52311.
Dua KBLI ini mencuat di seluruh peserta musyawarah karena dinilai tidak relevan dengan konsep pengangkutan multimoda.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum DPW ALFI/ ILFA Riau periode 2026 -2031, Yahya, yang terpilih secara aklamasi dalam MUSWIL IV DPW ALFI Riau pada tanggal 4/9 lalu di Hotel Grand Elite Pekanbaru.
Yahya menyampaikan bahwa dua KBLI tersebut telah menjadi regulasi pemerintah yang pada saat ini menjadi persoalan bagi pelaku usaha logistik terutama dalam hal perizinan dan perpajakan. Persoalan yang lebih mendasar adalah ketidakselarasan antara konsep pengangkutan multimoda, klasifikasi
kegiatan ekonomi, status regulasi Multimodal Transport Operator (MTO), kapasitas kontraktual perusahaan, sistem perizinan OSS, dan perlakuan perpajakan terhadap transaksi JPT.
“Perlu untuk dipahami bahwa pengertian Angkutan Multimoda sebagaimana
KBLI 52291 seharusnya jangan dimaknai sebagai jenis angkutan atau kegiatan usaha tersendiri. Pengertian konsep multimoda transport ialah proses pengangkutan barang dengan sekurang-kurangnya dua moda berdasarkan satu kontrak.
Sehingga dalam perspektif ALFI istilah yang lebih tepat secara konseptual yaitu pengangkutan multimoda,” jelas Yahya.
Dikatakannya juga bahwa dalam KBLI 52291 memasukkan fungsi jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), tapi dalam KBLI 52311 fungsi jasa pengurusan transportasi juga diklasifikasikan tersendiri.
Dampaknya kepada pelaku usaha yaitu mempengaruhi klasifikasi ekonomi, perizinan, implementasi administratif seperti sistem OSS dan perlakuan perpajakan terhadap transaksi JPT.
Apabila input konseptual mengenai multimodal transport tidak ditempatkan secara tepat, distorsi dapat merambat ke keluaran regulasi dan administrasi pada lapisan berikutnya.
DPP ALFI Minta Pemerintah Tinjau KBLI
Yahya menyampaikan bahwa saat ini Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPP ALFI/ILFA) telah meminta Pemerintah melakukan peninjauan dan harmonisasi menyeluruh terhadap arsitektur regulasi yang menempatkan Angkutan Multimoda pada KBLI 52291 dan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) pada KBLI 52311.
Apabila perusahaan menghadapi ketidakpastian mengenai klasifikasi usaha, Anggaran Dasar, perizinan, ruang kegiatan pada OSS, dan perlakuan pajak untuk kegiatan ekonomi yang secara
substantif tidak berubah, maka timbul transaction cost dan regulatory compliance cost yang seharusnya dapat dihindari.
Biaya tersebut dapat berbentuk biaya notaris dan administrasi, penyesuaian sistem, waktu manajemen, risiko
tertundanya transaksi, serta biaya kepatuhan dan sengketa.(**).



