


PEKANBARU, SIAGANEWS.ID – Kerusakan lingkungan merupakan proses deteriorasi atau penurunan mutu (kemunduran) lingkungan yang ditandai dengan hilangnya sumber daya tanah, air, udara, punahnya flora dan fauna liar, dan kerusakan ekosistem, sehingga memberikan dampak negatif bagi kehidupan manusia. Terjadinya kerusakan lingkungan selain disebabkan oleh faktor alam seperti letusan gunung berapi, longsor, banjir, gempa bumi dan lain sebagainya, juga diakibatkan oleh faktor manusia yang justru lebih besar dibanding kerusakan yang diakibatkan oleh alam. Kondisi demikian mengingat kerusakan yang dilakukan bisa terjadi secara terus menerus dan cenderung meningkat. Maraknya ekplorasi dan ekploitasi tanpa memperhatikan keseimbangan lingkungan turut mempengaruhi terjadinya kerusakan yang berdampak buruk terhadap ekosistem maupun masyarakat itu sendiri seperti pencemaran udara, penurunan kualitas air, gangguan kesehatan, terhambatnya perekonomian dan lain sebagainya.

Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya kerusakan lingkungan dan menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan kelestarian hutan di Indonesia, apalagi kawasan yang terbakar merupakan wilayah yang banyak dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan, tambang dan hutan monokultur yang korelasional dengan industri. Dampak negatif yang ditimbulkan dari meluasnya kebakaran hutan dan lahan cukup besar baik terhadap kerusakan ekosistem, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, bahkan asap yang ditimbulkan berdampak kepada terganggunya kesehatan masyarakat, transportasi darat dan udara, serta mencapai negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura sehingga telah menjadi permasalahan lintas negara.
Dengan mendasari fakta empiris tersebut, diperlukan langkah-langkah upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara komprehensif dan terpadu. Dimana Polri sesuai tugas pokok dan fungsinya sekaligus sebagai bagian dari Satgas pengendalian Karhutla, terus berupaya menanggulangi kebakaran hutan dan lahan dengan melakukan perubahan budaya dan peningkatan kinerja personel untuk melaksanakan kegiatan operasional kepolisian yang bersifat preemtif, preventif dan represif disamping kerja sama dengan anggota Satgas pengendalian Karhuta lainnya seperti Manggala Agni, unsur TNI, Satpol PP, BPBD, dan Dinas Damkar dan instansi terkait lainnya untuk secara terpadu, koheren serta koordinatif melaksanakan langkah-langkah upaya penanggulangan.
Kondisi tersebut diaktualisasikan melalui pembinaan, sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla serta sanksi hukuman yang harus diterima apabila terlibat dalam pembakaran hutan lahan baik secara langsung melalui tatap muka, sambang dan metode dor to dor system maupun melalui pemanfaatan media sosial, iklan layanan masyarakat, memasang baliho/spanduk dan lain sebagainya. Membentuk masyarakat sadar alam dan lingkungan dengan melibatkan perusahaan perkebunan sebagai upaya membangun kepedulian terhadap lingkungan. Selain itu, bersama Satgas pengendalian Karhutla melaksanakan pengawasan dan patroli secara terpadu serta memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk mendeteksi adanya hotspot terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga dapat dilakukan upaya pemadaman secara cepat agar kebakaran yang terjadi tidak semakin meluas. Adapun di bidang represif dilaksanakan melalui penegakan hukum terhadap setiap adanya individu/kelompok masyarakat serta pihak perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna memberikan jaminan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

Salam Presisi
Zulanda, S.I.K



