


PEKANBARU, SIAGANEWS.ID – Pandemi Covid-19 menjadi permasalahan serius yang sedang dihadapi seluruh negara di dunia tak terkecuali Indonesia. Tingkat penyebaran Covid-19 yang massif tidak hanya berdampak kepada kesehatan masyarakat, melainkan juga berbagai sektor lainnya seperti sosial dan kesejahteraan masyarakat, bahkan telah melumpuhkan sektor ekonomi, sehingga dalam upaya penanganan Covid-19 harus satu gerak dengan upaya pemulihan ekonomi nasional agar kesejahteraan masyarakat tidak terus terpuruk, disamping meningkatnya kesadaran dan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Salah satu kebijakan yang saat ini diberlakukan pemerintah dalam penanganan Covid-19 adalah dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berdasarkan level 1, level 2, level 3 dan level 4 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 sampai nomor 32 Tahun 2021. Dimana penetapan level tersebut disesuaikan dengan situasi pandemi dan asesmen sebagai indikator untuk mengetatkan atau melonggarkan penanganan pandemi Covid-19 yang berbeda-beda di setiap wilayah di Indonesia.
Dalam upaya mendukung PPKM tersebut, diperlukan kesiapan dari setiap pihak untuk merumuskan langkah-langkah strategi agar penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan. Salah satunya melalui peningkatan sinergitas antara anggota Satgas penanganan Covid-19 yang merupakan pergantian nomenklatur dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang sebelumnya telah terbentuk, sehingga seluruh tugas dari gugus tugas dilanjutkan dan diteruskan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Letak perbedaan antara gugus tugas dan Satgas hanya pada rantai komando, yang mana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berdiri sendiri sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Covid-19, sedangkan Satgas Penanganan Covid-19 berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana diatur dalam Perpres No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan mendasari hal tersebut, maka setiap anggota Satgas penanganan Covid-19 harus lebih meningkatkan profesionalismenya untuk melaksanakan tugas secara maksimal sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap keberhasilan dalam penerapan PPKM. Dimana untuk mendukung upaya tersebut, diperlukan jalinan kerja sama yang sinergis melalui hubungan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk melaksanakan langkah-langkah upaya penanganan Covid-19 secara terpadu, seperti dengan merumuskan HTCK dan joint statement atau rule of engagement sebagai dasar yang dapat menguatkan hubungan kerja sama, melaksanakan pertemuan atau rapat koordinasi secara rutin dan terjadwal untuk merumuskan program dan rencana kegiatan serta melaksanakan langkah-langkah upaya pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Salam Presisi
Zulanda, S.I.K



