PEKANBARU,SIAGANEWS.CO – Puluhan pejabat tinggi pratama yang ada di lingkungan Pemprov Riau dikumpulkan di ruang melati, guna membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nantinya, laporan harta kekayaan tersebut akan disampaikan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
“Laporan harta kekayaan yang dibuat akan dilaporkan ke KPK,” kata Sekdaprov Riau Zaini Ismail, Senin (21/9/15).Menurut Zaini, pengisian laporan tersebut diisi dalam bentuk formulir data LHKPN.
Pengisian daftar LHKPN bagi pejabat ini sangat penting dalam rangka pembenahan birokrasi.
Kedepan, selain pejabat tinggi pratama, pejabat eselon III dan IV juga akan melakukan hal yang sama.
Ada pun diantara pejabat tinggi pratama yang turut mengisi formulir tersebut, tampak juga terlihat empat Penjabat (Pj) bupati dan walikota yang telah dilantik beberapa waktu lalu. Yakni, Pj Bupati Inhu Kasiaruddin, Pj Bupati Bengkalis Ahmadsyah Harrofie, Pj Bupati Meranti Edi Kusdarwanto dan Pj Walikota Dumai Arlizman Agus.
Arlizman merupakan paling terakhir meninggalkan ruangan melati diantara penjabat kepala daerah tersebut.
Sementara Kadistamben Riau Syahrial Abdi menerangkan item-item yang diisi tersebut yakni seluruh yang berkaitan dengan harta kekayaan pejabat. Seperti harta bergerak (kenderaan) tak bergerak (bangunan), harta bergerak lainnya seperti simpanan deposito. Rekening.
Selain itu, jika ada emas batangan, jabatan selain di SKPD seperti komisaris disebuah badan usaha dimasukan ke dalam laporan pendapatan lainnya. Tidak hanya itu, uang di. Dalam dompet pun harus dilaporkan ke dalam LHKPN sebelum dilaporkan ke KPK.
“Jangankan harta yang nilainya besar, uang di dalam dompet pun harus dilaporkan jika memang diangap itu bagian dari harta kekayaan kita,” ungkap Syahrial.(mcr/mtr)