KAMPAR,SIAGANEWS.CO- Puluhan massa dari Federasi Serikat Pekerja Transportasi Darat (F-SPTD) Kabupaten Kampar menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar Senin (21/9/15).
Mereka mempertanyakan surat Verifikasi keabsahan organisasi F- SPTD yang sudah selesai pada 21 Juni 2014 lalu namun hingga kini belum ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar.
Sehingga aktifitas bongkar buah sawit yang selama ini mereka kerjakan di PT Mitra Bumi yang berlokasi di Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar tak bisa mereka dapatkan.
“Semua administrasi sudah kami penduhi tapi hingga sekarang belum di syahkan ada apa ini,”ungkap Ketua F-SPTD, M Yasir sembari mempertanyakan.
“Seolah-olah kami dipermainkan, kami hanya mencari makan, kalau kami dipermainkan dan digantung selama lebih satu tahun seperti ini, kami akan buat perhitungan,â€tegasnya.
Dikatakannya saat ini anggota F-SPTD sudah sulit mencari makan karena tidak lagi mendapatkan pekerjaan bongkar buah sawit di PT Mitra Bumi.
“Selama ini kami selalu bersabar walau diperlakukan diskriminatif oleh pihak-pihak lain, termasuk pihak F-SPTI yang diketuai oleh Maju Marpaung itu,”ungkapnya.
“Bahkan anggota kami dianiaya oleh oknum F-SPTI, jangan dikira kami akan diam saja. Sekali dua kali kami sabar, tapi kalau sudah keterlaluan kami akan melawan. Ini ngeri kami bung..! jangan coba-coba injak-injak kami di negeri kami sendiri,†teriak Yasir lagi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan bahwa permasalahan ini dipicu karena adanya persaingan dua federasi buruh di PT Mitra Bumi Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara selain F-SPTD juga ada Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) yang dipimpin oleh Maju Marpaung yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Bahkan buntut dari rebutan lahan pekerjaan bongkar buah sawit di PT Mitra Bumi terlah terjadi keributan antara anggota F-SPTD dan anggota F-SPT. Bahkan keributan ini berujung pada laporan polisi. M Hafis selaku korban penganiayaan sudah membuat laporan kepada pihak kepolisian dengan No surat : STTP/ 116 B/IX/ Riau /Res Kpr/Sek Bkn Kota tertanggal 15 September 2015 lalu.
Setelah melakukan tuntutan, massa akhirnya diterima oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Anizur dan menyampaikan bahwa penyebab belum disyahkannya organisasi F-SPTD ini karena masih banyaknya anggota federasi SPTD yang tercatat dalam keanggotaaan F-SPTI.
“Mengapa belum kita syahkan F-SPTD ini, karena masih banyak anggotanya yang juga tercatat sebagai anggota F-SPTI. Ini dualisme namanya, ini tidak boleh. Harusnya satu orang saja tercatat sebagai anggota satu serikat, di F-SPTI dia tercatat, sementara di F-SPTD juga dia tercatat,†jelas Anizur.
Diungkapnya jika masalah dualisme keanggotaan ini bisa selesai hari ini, maka secepatnya akan segera ditandatangani dan dicatatkan di dinas sosial tenaga kerja Kabupaten Kampar.
Sementara itu hingga berita ini naik riauterkinicom belum berhasil mengkonfirmasi terkait masalah ini kepada Maju Marpaung selaku Ketua F-SPTI. No seluler yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.(man/rtc)