


Kelanjutan operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) SPPG Kampung Maredan Barat 2 kini berada di titik krusial. Memasuki batas akhir tenggat waktu penyelesaian pada Senin (15/6/2026), perselisihan antara pihak investor dan Yayasan Bunga Indonesia Raya (BIR) justru bergeser ke ranah hukum setelah pihak yayasan melayangkan laporan resmi ke Polsek Tualang.
Langkah hukum yang diambil oleh pihak yayasan ini bergulir tepat sebelum pemenuhan janji tertulis yang tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Investasi tertanggal 8 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, pihak investor menegaskan adanya konsekuensi penutupan operasional dapur jika pihak yayasan tidak menyelesaikan kewajiban finansialnya hingga batas waktu 15 Juni 2026.
Dokumen Berita Acara yang menjadi pegangan investor tersebut bukanlah surat biasa, melainkan kesepakatan formal yang disaksikan dan ditandatangani oleh Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Tualang, mulai dari Camat, Polsek, Korwil BGN Siak, hingga perangkat kampung setempat.
Dalam diktum kesepakatan itu, pihak yayasan secara sadar meminta kelonggaran waktu hingga 15 Juni 2026 untuk menuntaskan kewajiban finansialnya kepada investor. Jika gagal, opsi yang tersisa bagi investor hanya satu, yakni penutupan total.

Kapolsek Tualang melalui Panit Reskrim Polsek Tualang, Ipda Khairul, membenarkan adanya aduan hukum yang masuk dari pihak Yayasan Bunga Indonesia Raya. Kendati demikian, kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan awal.
“Sementara ini memang benar sudah ada laporan yang masuk ke kami terkait hal itu. Namun mengenai detail perkara dan deliknya, saat ini masih kami dalami dan masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Khairul saat dikonfirmasi oleh awak media, Minggu (14/6/2026).
Terkait dengan materi spesifik atau substansi perkara yang dilaporkan oleh pihak yayasan—apakah berkaitan langsung dengan klaim investasi atau dinamika operasional dapur—pihak Polsek Tualang menyatakan belum dapat membuka informasi tersebut secara rinci demi kelancaran proses penyelidikan.
“Kesimpulannya, untuk perkara ini belum bisa kami jelaskan atau paparkan secara detail lewat HP. Nanti dikabari lagi perkembangan selanjutnya,” tambah Khairul.
Di sisi lain, perwakilan investor, Syahroni, sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh sikap dan langkah yang diambil oleh pihak investor murni merujuk pada dokumen hitam di atas putih hasil musyawarah bersama, bukan atas dasar opini sepihak. Bagi investor, Berita Acara 8 Juni adalah instrumen legal yang mengikat kedua belah pihak secara moral dan hukum.
Dengan habisnya masa tenggat pada 15 Juni 2026, publik kini menanti kepastian di lapangan. Apakah pihak Yayasan Bunga Indonesia Raya akan memenuhi komitmen finansialnya sesuai kesepakatan tertulis, atau proyek Dapur MBG ini benar-benar akan dihentikan dan menghadapi penutupan seiring dengan bergulirnya proses penyelidikan di Kepolisian.



