


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Nasib baik E (49) tidak diproses hukum meski tertangkap tangan melakukan pencurian satu unit handphone.
Korban memilih tidak melaporkan E dengan dasar kemanusian. Meski E jelas-jelas sudah berusaha mengambil handphone yang ada didalam tas korban. Korban tidak membuat laporan dan memilih menyelesaikan secara kekeluargaan. Jadi tersangka sudah dilepaskan setelah membuat surat pernyataan.
Informasi yang diterima peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/6/2017) sore di toko sepatu di Pasar Ramayana.
Korban awalnya berbelanja di toko sepatu. Tersangka kemudian mendapati resleting tas korban terbuka. Melihat ada peluang untuk mengambil barang milik korban, tersangkapun memasukkan tangannya kedalam tas korban.
Satu unit handphone berhasil diraihnya dan kemudian tersangka melangkah menjauhi korban. Namun aksinya diketahui pengunjung lainnya. Pengunjung tersebut kemudian mendekati tersangka sembari bertanya, ” ibu ada mengambil hape ya,” mendapat pertanyaan itu tersangka gugup.
Ia kemudian membuang handphone ditangannya ke baju-baju pajangan sembari menjawab,” tidak,”.
Namun handphone tersebut justru dapat dilihat. Kemudian diambil dan diserahkan ke korban. Selanjutnya korban mendatangi tersangka dan menanyakan perihal pencurian yang dilakukannya. Diwaktu bersamaan seorang polisi yang sedang patroli diwilayah pusat perbelanjaan. Mendapati informasi pencurian, tersangka dan korban dibawa ke Polsek Pekanbaru Kota. Namun di Mapolsek, korban justru tidak ingin membuat laporan. Korban memilih menyelesaikannya secara baik. Korban juga tidak ingin memperpanjang masalah tersebut karena handphone miliknya sudah didapatkan kembali.
Tersangka terselamatkan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan membuat surat pernyataan dihadapan keluarganya. (*)



