


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tahanan Rumah Tahanan (rutan) kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru ini kedapatan menyeludupkan sabu-sabu yang disembunyikan didalam roti tawar.
Usaha memasukkan sabu-sabu kedalam rutan tersebut diketahui oleh petugas rutan saat dilakukan penghitungan jumlah tahanan dan pemeriksaan barang bawaan, Selasa (20/6/2017) tadi malam.
Informasi yang diterima, usaha penyelundupan sabu-sabu dilakukan usai tahanan melaksanakan sidang di Kabupaten Pelalawan. Tahanan yang kedapatan menyelundupkan sabu-sabu tersebut bernama VK. Barang bawaan VK diperiksa petugas lapas kemudian ditemukan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam roti tawar.
“Ada sebanyak dua bungkus sabu-sabu yang disembunyikan didalam roti tawar yang dibawa tahanan tersebut,” terang Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Rabu (21/6/2017).
Dari temuan itu pihak rutan kemudian menghubungi Polsek Tenayan Raya. Polisi yang tiba dilokasi selanjutnya melakukan pemeriksaan. Setelah diinterogasi VK mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah titipan dari narapidana yang bernama Hermansyah yang divonis dalam kasus narkoba.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menginterogasi Hermansyah. Ternyata sabu-sabu tersebut diberikan oleh istrinya berinsial F disaat persidangan VD di Pelalawan.
“Untuk F masih dalam pengejaran,” terang Edy.
Saat ini barang bukti berupa dua bungkus sabu-sabu dan dua orang tahanan diperiksa di Mapolsek Tenayan Raya. (*)



