PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Seorang pedagang peyek berinisial AL (41) warga Jalan Budidaya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan terpaksa harus mendekam di Polsek Tampan, peria tersebut diringkus lantaran terbukti melakukan pencabulan yang telah berulang kali terhadap korbannya yang masih dibawah umur, Kamis (1/10) pagi.
Penangkapan peria tersebut berawal dari laporan ibu korban berinisial BA (43) mendapat pengakuan dari anaknya yang berinisial SI (17) bahwa telah dicabuli oleh pelaku berulang kali. Mendapatkan pengakuan tersebut akhirnya sang ibu langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Tampan,” Mendapatkan laporan korban anggota langsung memeriksa saksi serta mengambil Visum, dan terbukti hari itu juga pelaku kita ringkus,” kata Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo saat dikonfirmasi, Jum’at (2/10) siang.
Dijelaskan lebih jauh oleh Kapolsek Tampan, bahwa perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku tersebut berawal sejak tahun 2014 disalah satu semak belukar yang ada di Jalan Ikhlas Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan,” awalnya pelaku berkenalan dengan korban, dan melalui Handpone pelaku mengajak untuk berbuat layaknya hubungan suami istri disemak belukar dengan alasan jika pelaku bisa memberikan bagaimana layaknya suami istri tersebut,” Jelas Kapolsek.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terus diperiksa oleh penyidik Polsek Tampan, dan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang–undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan diatas tujuh tahun,” kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan korban telah kita periksa.Sedangkan hasil visum telah kita jadikan alat bukti,” tutup Kapolsek Tampan.(OKRA)