SIAGANEWS.COM- Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Rengat tandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat tentang penegakan aturan dalam pelayanan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan program BPJS.
Dalam hal ini, Kejaksaan sebagai pengacara negera yang dapat membantu BPJS dalam menjalankan programnya.Penandatangani dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Sultan Rengat, Selasa (24/5).
Dalam kesempatan itu selain dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat Aang Supono dan Kajari Rengat Supardi SH juga dihadiri oleh Ketua PN Rengat Moh Sutarwadi SH dan Bupati Inhu H Yopi Arianto SE.
Sebelum penandatanganan kerjasama tersebut, diawali dengan diskusi antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kajari Rengat, Bupati Inhu dan Ketua Pengadilan Negeri Rengat. Dalam diskusi itu membahas mengenai kondisi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Kabupaten Inhu.Tidak hanya itu, dalam diskusi tersebut juga disampaikan oleh Kepala BPJS tentang manfaat disetiap program BPJS.
“Kendala-kendala yang dialami selama ini juga dibahas dalam diskusi dan bupati bersama Kajari serta Ketua PN pada prinsipnya siap mendukung,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rengat Aang Supono.
Menurut Aang Supono, BPJS Ketenagakerjaan hanya berusaha melaksanakan amanat undang-undang untuk melindungi seluruh tenaga kerja di Indragiri Hulu. Namun dalam pelaksanaannya masih ada ditemukan hambatan dalam pelaksanaannya.
Kendala yang dihadapi itu, mulai dari tunggakan pembayaran iuran, pendaftaran sebagian tenaga kerja dan program. Bahkan masih ada diantara salahsatu tempat usaha yang sama sekali tidak mendaftarkan tenaga kerjanya.
Untuk itu katanya, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan kuasa khusus kepada Kejari Rengat melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Tugas utamanya untuk melaksanakan proses hukum bagi badan usaha nakal yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya, menunggak iuran dan tidak mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.(mcr)