PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Sat Binmas Polresta Pekanbaru, Kamis (17/09) membagi-bagikan selebaran yang besiri tentang larangan membakar hutan atau lahan, kali ini yaitu kepada salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan limbah ban bekas yang terletak di kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru.
Selebaran tersebut berupa Maklumat Kapolda Riau Brigjen. Pol. Drs Dolly Bambang Hermawan terhadap pribadi atau perusahaan dibidang kehutanan/perkebunan/pertanian tentang larangan membuka lahan/land clearing dengan cara membakar.
Dan terhadap pelaku pembakaran hutan atau lahan akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 50 huruf d Undang-undang no. 41 th 1999 tentang kehutanan, Pasal 48 ayat 1 Undang-undang No. 18 th 2004 tentang Perkebunan, Pasal 108 Undang-undang No. 32 th 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Pasal 187 KUHP.
Dari ke-empat pasal yang disebutkan dalam selebaran tersebut juga dijelaskan ancaman hukuman dan denda nya. yaitu yang tertinggi ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah.
Kegiatan ini dilakukan langsung oleh Kasat Binmas yang di wakili oleh Wakasat Binmas AKP DARLIS. “kegiatan ini kita laksanakan agar timbul kesadaran dari masyarakat perorangan maupun perusahaan untuk dapat bersama-sama mencegah dan mengantisipasi kebakaran Hutan maupun lahan di Riau khususnya di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. dan tidak sampai disini saja, kita akan terus melakukan hal yang serupa terhadap perusahaan-perusahaan lain.” terang Darlis.(**)