SIAGANEWS.CO- Genderang perang terhadap penertiban aktivitas tambang emas tanpa izin (illegal mining) di Kabupaten Dharmasraya terus ditabuh. Jajaran Polres Dharmasraya yang dipimpin Kapolres AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan dan Kapolsek Pulaupunjung Iptu Sutrisman, membakar empat unit kapal yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut di Sungai Dareh, Rabu (14/10/2015).
Lokasinya di tepian sungai Batanghari atau dekat jembatan Sungai Dareh Pelayangan, Jorong Pasar Lama, Nagari IV Koto Kecamatan Pulaupunjung.
Menurut Kapolres Dharmasraya, penertiban yang melibatkan puluhan personel Polres Dharmasraya, Polsek Pulaupunjung dan Satpol PP itu juga berhasil mengamankan beberapa perlengkapan aktivitas tambang emas liar.
Misalnya, asbuk besi sebanyak empat unit, mesin bor delapan unit, slang spiral delapan buah, termasuk empat galon BBM masing-masing berisi 35 liter. Semuanya dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dijadikan barang bukti. Namun, dalam penertiban itu, pemilik kapal maupun pekerja tidak satu pun berada di lokasi. “Mereka sudah kabur duluan,” kata Kapolres.
Walau penertiban disaksikan ratusan masyarakat yang melintasi lokasi tersebut, namun penertiban berjalan aman dan lancar. Tidak ada pula riak dari masyarakat. “Sebelum penertiban dilakukan, sosialisasi terhadap masyarakat sudah dilakukan beberapa hari, melalui camat, wali nagari, jorong dan lainnya sehingga saat penertiban tidak ada komplain warga. Artinya penertiban sudah dilakukan sesuai SOP,” jelas Kapolres.
Bagi Kapolres, pihaknya tidak memberikan tenggang rasa terhadap aktivitas ilegal tersebut. “Kami akan bertindak tegas terhadap penambang emas tanpa izin dan terus melakukan penertiban hingga aliran Sungai Batanghari bersih dari aktivitas tambang ilegal,” tegasnya.
Kata Kapolres, penambangan ilegal di sungai merusak ekosistem dan mengancam kesehatan warga akibat bahan kimia yang dipergunakan pekerja tambang, dan membuat air tercemar.
“Walaupun kita sudah sosialisasi, ternyata masih saja ada warga yang membandel dan tetap melakukan aktivitas ilegal. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban,” katanya.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan namanya ditulis sempat bertanya kepada Kapolres Dharmasraya, kenapa hanya di daerahnya ditertibkan, sedangkan di daerah Solok Selatan masih tenang-tenang saja? Kapolres pun menjelaskan bahwa daerah Solok Selatan itu bukan kewenangan pihaknya.
Ditambahkannya, untuk warga yang mendulang emas diperbolehkan, sedangkan yang pakai mesin dan alat berat ditindak tegas dan ditangkap. “Kalau masih ingin mencari emas tidak dilarang, asalkan dengan cara tradisional yakni mendulang, karena tidak merusak lingkungan dan pencemaran air, sedangkan dengan mesin akan kita tindak,” katanya.(ita/rpg)