
SIAGANEWS.CO- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menahan Budiantoro Syahlani. Budi merupakan mantan Direktur Utama PT Inovare Gas yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi melalui penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur pada 2013 silam. Budi disangka menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.
“Sudah resmi ditahan sejak Selasa (13 Oktober 2015) kemarin,” kata Kepala Subdirektorat II Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Purwanto di Kompleks Mabes Polri, Kamis (15/10/2015).
Penahanan Budiantoro dilakukan usai dijemput paksa untuk memberikan keterangan, Selasa lalu. Penjemputan paksa itu dilakukan karena Budiantoro telah mangkir dua kali dari pemeriksaan penyidik. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan Budiantoro.
“Jadi, sudah tidak ada alasan lagi bagi dia untuk mengelak, kami jemput saat itu. Kami periksa sampai malam, lalu kita ajukan surat penahanan,” lanjut Djoko.
Atas dugaan korupsi yang disangkakan, Budi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Djoko mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah mengembangkan penyelidikan untuk menemukan tersangka lain dalam kasus yang menjerat Budi. Namun, dugaan tersebut dipastikan Djoko masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami punya dugaan ke arah sana (tersangka lain). Karena tersangka pertama ini kan status dia swasta. Kami pasti mengembangkan ke yang lain,” tukas Djoko. (msr/ozc)