


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dari pengungkapan pesta narkoba di kamar 419 Hotel Grand Central, Pekanbaru. Ketiganya yakni, BP alias Rio, DA alias Dimas serta RS alias Riki.
Demikian disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, Selasa (17/1/2017). Dikatakanya, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pasca pengungkapan kemarin.
“Kita sudah gelar perkara. Berdasar olah tempat kejadian perkara berikut dengan barang bukti,” terang Kapolresta.
Selain menetapkan tiga orang tersangka, satu orang perempuan yang ikut ditangkap dalam pengerebekan kemarin masih dalam pendalaman.
Related



