



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Melakukan Revolusi Mental terhadap personil Polri terus dilakukan oleh Polresta Pekanbaru dan kali ini dua orang oknum Polisi berpangkat Brigadir dan dua orang oknum berpangkat Bripka positif menggunakan narkoba, Sabtu (19/3/2016) pagi Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para oknum terpaksa harus menjalani sanksi berat.
Uniknya, tes urine yang dilakukan kepada personil Polresta Pekanbaru ini langsung diawasi oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM dan Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK. Mendapati anggotanya melanggar pantangan sebagai penegak hukum, dua orang pimpinan tersebut langsung memerintahkan kepada anggota Provost untuk melakukan penahanan.
” Kita akan tahan dulu selama 21 hari guna memberikan efek jera, dan para oknum anggota yang positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu tersebut berdinas di sejumlah Polsek,” terang Wakapolresta saat dijumpai diruang kerjanya, Senin (21/3/2016) pagi.

Dikatakan oleh Putut, selama mendapatkan sanksi disiplin kepada anggota yang positif menggunakan barang haram atau narkoba, sanksi berupa rekomendasi pecat secara tidak hormat juga akan di usulkan kepada Kapolda Riau.
” Putusan sanksi nantinya akan kita berikan setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE). Pada intinya kita telah berkomitmen melakukan perubahan secara menyeluruh dengan dimulai dari Polisi sendiri dan tes urine lalu anggota yang hadir sekitar 60 orang” tutup Wakapolresta.



