



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Yesi Anggraida (31) warga jalan Dahlia Kelurahan Rejosari Kecamatan Sukajadi tidak dapat berkutik saat anggota Kepolisian dari Polsek Sukajadi menjemputnya dengan paksa, Kamis (17/3/2016) malam. Pelaku yang sehari-hari dirumah ini berhasil menipu Nur Elisa sebesar Rp 50 juta dengan modus bisa mempekerjakannya sebagai Pegawai tidak tetap Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
” Pelaku kita ringkus dirumahnya sekitar pukul 23.00 WIB tanpa adanya perlawanan. Pelaku tidak dapat berkutik setelah barang bukti satu kwitansi yang ditanda tangani oleh pelaku kita amankan,” terang Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi saat dikonfirmasi Minggu (20/3/2016) siang.
Tidak hanya bisa meluluskan korban sebagai Pegawai tidak tetap saja, ternyata IRT ini juga mengaku sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Malah untuk mengyakinkan korban, pelaku membuat suatu kwitansi dengan ditanda tangani olehnya saat penyerahan uang.

” Pelaku kita kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik. Sedangkan kejadian terhadap korban terjadi pada Maret tahun lalu, ” tutup Kapolsek.



