


Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya terpaksa harus menangkap Dw (30) warga jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Kota Tinggi Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (8/8) malam. Perempuan yang berprofesi sebagai kepala toko terbukti menggelapkan barang perusahaan hingga mengalami kerugian ratusan juta.
Penggelapan barang perusahaan toko Zoya tempat pelaku bekerja diketahui oleh managament kantor perusahaan PT Syafco Multi Trading pada bulan Mei silam. Pihak perusahaan tidak menemukan adanya barang-barang kain diperjual belikan hingga mengalami kerugian sekitar Rp 128 juta.
“Sempat dilakukan audit, ternyata memang terlihat jelas jika 545 pcs busana muslim tidak pernah datang dilokasi. Setelah semua alat bukti lengkap pelaku kita ringkus tanpa perlawanan di rumahnya,” kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Firman Sianipar saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak, Kamis (10/8) pagi. Kini pelaku telah menjalani pemeriksaan diruang penyidik, sementara barang bukti berupa kwitansi dan yang lainnya telah kita amankan.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 374 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun, dan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kanit



