


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Telah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Lima Puluh, akhirnya Untung Suseno (25) warga jalan Cipta Karya Kecamatan Tampan ditangkap, Selasa (9/8/2016) sore.
Nasib pemuda yang tidak memiliki pekerjaan ini ternyata tidak seberuntung namanya. Saat melintas di jalan Lokomotif Kecamatan Lima Puluh sekitar pukul 17.00 WIB, anggota opsnal langsung menangkapnya lantaran terbukti membeli sepeda motor D Tracker hasil penggelapan.
“Dirinya ini terbukti menerima hasil penggelapan dari tersangka Putmen yang terlebih dahulu kita tangkap, dan pelaku kita amankan bersama barang bukti sepeda motor disimpannya di kos sang pacar,” terang Kapolsek Lima Puluh Kompol Dedy Herman saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Kamis (11/8) pagi.
Kini pelaku bersama barang bukti terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Lima Puluh. Penyidik menjeratnya dengan pasal 480 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun.
“Kejadiannya pada bulan Februari, korban bernama Andika Putra Pratama Amnor (22) warga jalan Mesjid Baitul Hamdi Kecamatan Rumbai melaporkan jika sepeda motornya dilarikan oleh Putmen, dan pelaku menjualnya dengan tersangka ini” jelas Kanit.



