


PEKANBARU, SIAGANEWS.ID – Salah satu elemen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja Polri adalah informasi yang dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dimana media massa sebagai wahana informasi dan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi perlu dimanfaatkan dengan maksimal sebagai jembatan komunikasi antara Polri dengan masyarakat. Hal ini dikarenakan keberhasilan Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemelihara Kamtibmas, penegak hukum serta sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari peran dan kontribusi media massa, sehingga masyarakat akan terus membutuhkan informasi yang andal dan terverifikasi melalui kerja jurnalis yang profesional serta independen, hal inilah yang mendasari perlunya sinergitas antara Polri dan media massa dalam membangun kepercayaan publik.

Keberhasilan Polri tidak lepas dari campur tangan media massa, yang mana sebanyak 20 persen keberhasilan Polri karena personelnya sendiri, 20 persen dari keorganisasian dan 60 persen karena publikasi media massa, sehingga dengan data tersebut, Polri melihat media massa memiliki posisi yang strategis, tanpa adanya bantuan media massa maka kinerja Polri tidak bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.
Sebagai peningkatan sinergitas,telah diformalkan melalui Nota Kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers yang ditandatangani pada tahun 2017 sehingga MoU tersebut menjadi dasar bagi Polri dan media massa untuk saling membangun sinergitas dan harmonisasi kerja guna menghindari terjadinya mis komunikasi dan mis koordinasi yang dapat menghambat kinerja Polri dalam mempublikasikan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu sinergitas antara Polri dan media massa harus meliputi tiga aspek. Yang pertama adalah keterbukaan terhadap akses informasi bagi media baik secara langsung maupun tidak langsung dengan memperhatikan ketentuan informasi yang benar dan akurat dengan tidak merugikan kepentingan kedua belah pihak.Yang kedua kesetaraan dan kesejajaran dalam berkomunikasi, dengan artian bahwa Polri sebagai institusi yang harus bertanggung jawab kepada publik harus menyampaikan berita secara benar, akurat dan tepat sedangkan media massa sebagai penyampai informasi meskipun merdeka dan bebas tetap harus bertanggung jawab. Dan yang ketiga adalah tujuan, yaitu media harus mempunyai sikap dan persepsi yang sama dengan Polri, sehingga informasi-informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat dapat mengangkat opini publik yang positif masyarakat.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, maka diharapkan akan mendorong terjadinya suatu simbiosis mutualisme yang pada akhirnya masing-masing pihak akan bekerja secara profesional sesuai kompetensi yang dimiliki dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, sinergitas yang terjalin antara Polri dan media massa dapat menjadikan tugas-tugas kepolisian sebagaimana konsep prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI) yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat terlaksana dengan baik.

Salam Presisi
Zulanda, S.I.K



