


PEKANBARU, SIAGANEWS.ID – Kamtibmas merupakan salah satu prasyarat dalam mendukung pembangunan Nasional. Dimana dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif, tidak bisa hanya mengandalkan aparatur Polri saja, melainkan dibutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat melalui kemitraan yang sejajar antara Polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penangkalan kejahatan, pemecahan masalah sosial dan berbagai permasalahan lainnya. Dalam hal ini, bentuk partisipasi masyarakat diwujudkan dalam bentuk sistem keamanan lingkungan yang merupakan suatu upaya untuk mencegah berbagai bentuk gangguan Kamtibmas yang dikembangkan oleh Polri dengan membangkitkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dan peduli serta meningkatkan kepekaan dan daya tangkal masyarakat terhadap masalah Kamtibmas.

Fungsi dari sistem keamanan lingkungan selain menciptakan situasi yang aman terhadap lingkungan masyarakat juga sebagai wahana silaturahmi. Di sisi lain, sistem keamanan lingkungan merupakan salah satu model Polmas dalam memberikan kontribusi komunikasi serta informasi secara eksternal dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di setiap waktu dan merupakan potensi pengamanan swakarsa yang berazaskan gotong royong, kerjasama, budaya paguyuban yang menjiwai dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan rasa aman.
Upaya dalam melaksanakan pembinaan sistem keamanan lingkungan salah satunya diperankan oleh Bhabinkamtibmas yang merupakan Bintara Polri yang disiapkan dan ditugaskan sebagai Pembina Kamtibmas di Desa/Kelurahan. Dimana peran anggota Bhabinkamtibmas adalah melaksanakan bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat yang menjadi binaannya guna membangun partisipasi masyarakat agar turut berperan serta dalam menjaga dan memelihara keamanan lingkungan sehingga masyarakat turut terdorong dan menyadari akan pentingnya sistem keamanan lingkungan untuk menjaga, memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing.
Adapun cara-cara pendekatan Bhabinkamtibmas kepada masyarakat dalam rangka menanamkan pengertian, kesadaran dan kemampuan untuk melaksanakan Siskamling, dilakukan dengan cara : memberikan informasi yang jelas dan jujur tentang arti, makna, maksud dan tujuan Siskamling dan kemungkinan yang terjadi apabila sistem pengamanan lingkungan tidak dilaksanakan secara baik; memberikan dorongan kepada masyarakat dengan contoh tauladan yang baik dan membangkitkan harapan agar masyarakat mau mengamankan kepentingannya sendiri dan kepentingan orang lain dalam rangka kepentingan bersama bagi suatu kehidupan yang aman tertib dan sejahtera; menanamkan kesadaran agar mau melakukan hal-hal yang baik dan positif bagi kepentingan keamanan dan ketertiban dirinya dan lingkungan sosialnya; memberikan bimbingan dan penyuluhan secara teratur kepada masyarakat tentang cara-cara menanggulangi permasalahan yang dihadapinya, dan cara-cara membina kerukunan hidup bermasyarakat; dan mendidik serta melatih masyarakat agar memperoleh pengetahuan yang lebih luas untuk menanggulangi gangguan Kamtibmas yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Salam Presisi
Zulanda, SIK



