


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Sepanjang Januari hingga 12 Oktober 2016 Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Sumatera Barat setidaknya sudah melakukan 284 kali penindakan. Dari penindakan tersebut Kanwil DJBC Riau dan Sumbar menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 16 miliar lebih dari nominal barang hasil penindakan mencapai Rp 177 miliar lebih.
Kepala Kanwil DJBC Riau dan Sumbar, Yusmariza mengatakan, tindak lanjut dari 284 penindakan tersebut 22 kasus diantaranya sudah dilakukan pemusnahan. Sebanyak 142 kasus ditetapkan menjadi barang dikuasai negara atau barang milik negara. Kemudian 37 kasus dilimpahkan ke instansi terkait, 21 kasus telah dikenakan sanksi administrasi berupa denda, 12 kasus telah P21 serta tiga kasus telah direekspor. Menurutnya tiga komoditi tertinggi yang ditindak yakni, rokok, kasus minuman ilegal serta sembako.
” Untuk kasus rokok ada 104 kasus dengan potensi kerugian negara Rp 12 miliar lebih, minuman ilegal 37 kasus dengan potensi kerugian negara Rp 1 miliar lebih serta sembako 45 kasus dengan potensi kerugian negara Rp 1 miliar lebih,” papar Yusmariza disela-sela konferensi pers di halaman Kanwil DJBC Riau dan Sumbar di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (13/16).




