


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – OH alias Oki diringkus Sat Opsnal Polsek Senapelan, Kamis (13/10/2016) atas kepemilikan uang palsu (Upal). Polisi menyita empat lembar uang pecahan Rp 50 ribu saat dilakukan penggeledahan badan. Oki yang ditetapkan tersangka ditangkap di area perumahan Kampung Dalam. Kapolsek Senapelan, Kompol Dodi Harza Kesuma mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek. Menurutnya, pengungkapan kepemilikan upal tersebut berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran upal. Kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya dicurigai tersangka Oki.
“Selanjutnya pemeriksaan. Kita dapatkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dari saku celana tersangka,” terang Dodi. Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan upal lainnya yang kemungkinan disimpannya. Paska pengungkapan Polisi terus melakukan pengembangan untuk antisipasi maraknya peredaran uang palsu. Tersangka Oki dijerat, Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara.



