



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Mengenakan baju tahanan warna orange, RS (20) tersangka jambret yang mengakibatkan korbannya, Rani Anisa (22) meninggal dunia, hanya mampu menundukan wajahnya. Dengan kondisi kedua tangan dibelenggu, ia menyesali perbuatan kejahatan tersebut.” Saya menyesalinya,” ujar sulung dari empat bersaudara itu disaat suasana konferensi Pers di Polresta Pekanbaru, Rabu (6/4/16) siang.
Disinggung mengenai meninggalnya korban atas insident beberapa bulan lalu, RS menggelengkan kepalanya. Ia mengaku tidak ada niat untuk membuat korban celaka hingga merenggut nyawanya. Bahkan RS menuding, korban terjatuh akibat ulah rekannya, IR yang merampas tas korban kala itu.” Saat itu saya membawa sepeda motor, Rekan saya IR yang membuat korban terjatuh,” imbuhnya.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK, menegaskan, masih ada satu tersangka lainnya berinisial, IR yang hingga kini diburu polisi.
” Satu tersangka berhasil diamankan dan satu lainnya masih dalam pengejaran. Kita berharap dalam waktu dekat kasus ini tuntas dan terungkap,” harap Sugeng.

Akibat perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Mengenai adanya penambahan pasal lain yang diberikan, Sugeng belum dapat memberikan kepastian.” Pasal 365 KUHP, untuk pasal lainnya nanti kita lihat dari hasil penyelidikan dan penyidikan,” tutup Sugeng. (**)



