


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Sat Opsnal Res Narkoba Polresta Pekanbaru amankan seorang ibu rumah tangga dengan barang bukti empat paket sabu-sabu ukuran sedang. Tersangka berinisial A alias Nita (38) diduga seorang pengedar diamankan Polisi di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman melalui Kanit Opsnal, Iptu Noki Loviko, Jum’at (24/2/2017) mengkonfirmasi, dari pengungkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti diduga sabu-sabu seberat 5.3 gram. Selain itu juga didapatkan timbangan digital dan ratusan plastik bening. Dikatakan Noki Loviko, dari informasi adanya pengedar narkoba pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka A alias Nita diketahui berada di Jalan Setia Budi. Setelah diamankan, Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Awalnya kita dapatkan satu paket yang diduga sabu-sabu seharga Rp 2,8 juta. Dari pengungkapan tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan di kosan tersangka di Jalan Melati tidak jauh dari penangkapan. Di kosan tersangka didapatkan barang bukti tambahan,” terang Noki Loviko.
Ditambahkan Noki Loviko, suami tersangka saat ini berada di Lapas Pekanbaru terkait kasus narkoba.
“Jadi suami tersangka seorang bandar narkoba. Saat ini menjalani hukuman lima tahun di Lapas Pekanbaru,” terangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (*)



