


PEKANBARU, SIAGANEWS.ID – Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi dan komunikasi yang kini tengah memasuki era revolusi industri 4.0 dan society 5.0 telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya ditandai oleh adanya kemajuan digitalisasi dan perkembangan dunia maya (komputasi dan jaringan informasi) yang telah memberikan berbagai dampak positif bagi kehidupan masyarakat, yakni terciptanya peluang baru yang menguntungkan seperti e-commerce/perdagangan elektronik, pengembangan media sosial, dunia pendidikan, internet banking, dan sebagainya.
Namun disamping itu, harus dipahami juga bahwa pesatnya perkembangan tersebut juga telah berimplikasi terhadap semakin maraknya tindakan kriminalitas yang terjadi terutama dalam bentuk kejahatan siber (cybercrime). Dalam prakteknya, cybercrime merupakan aktivitas seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum yang melakukan kegiatan tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk tindak kejahatan. Robert Moore (2005) mengemukakan bahwa cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan yang melibatkan komputer dan jaringan serta memiliki karakteristik yang khas dibandingkan dengan bentuk kejahatan lainnya. Cybercrime mengambil lokus di dunia maya (cybercpace), tidak mengenal batas yuridiksi, bersifat masif dan tersebar di berbagai negara, serta memiliki tingkat pengaburan identitas yang tinggi (anonymous).

Tingginya berbagai bentuk kejahatan siber seperiwebsite fraud, Defacing/Hacking/ DDOS/Illegal access, online pornografi, credit card fraud, email fraud, online gambling, child pornografi, pengancaman, penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian tentu telah menjadi sumber ancaman bagi tatanan segala aspek kehidupan masyarakat. Oleh karena itu maka harus dapat ditanggulangi dengan baik, sehingga tidak menjadi sumber gangguan dan ancaman nyata terhadap situasi keamanan dalam negeri.
Polri sebagai penanggung jawab keamanan merumuskan berbagai upaya dan strategi yang komprehensif dalam menghadapi maraknya tindak kejahatan siber. Salah satunya dengan mengintensifkan upaya pembinaan terhadap masyarakat cybercrime (netizen) yang merupakan istilah terhadap pengguna Internet, atau juga disebut-sebut sebagai penghuni yang aktif terlibat di komunitas online di Internet. Dimana masyarakat cybercrimetersebut sangat rentan terlibat dan melakukan berbagai kejahatan siber.

Oleh karena itu, pembinaan masyarakat cybercrime (netizen) merupakan usaha yang dilakukan untuk mengarahkan dan membangun kesadaran masyarakat agar senantiasa dapat menggunakan teknologi khususnya internet secara bijak dan tidak dijadikan sebagai alat kejahatan. Dengan adanya pembinaan tersebut, maka setiap netizen dapat diarahkan untuk menggunakan internet secara baik, dan juga dapat berperan menjadi mitra Polri dalam meningkatkan penangkalan dan pencegahan terhadap terjadinya berbagai bentuk tindak kejahatan siber yang menjadi sumber ancaman terhadap stabilitas Kamtibmas.
Salam Presisi
Zulanda, S.I.K



