


PEKANBARU, SIAGANEWS.ID – Keadilan merupakan salah satu tujuan penegakan hukum disamping kemanfaatan dan kepastian hukum. Dimana keadilan mengisyaratkan kepada pemberlakuan hukum secara jelas, konsisten dan efektif terhadap setiap perbuatan hukum tanpa adanya pengaruh dari keadaan atau perihal yang bersifat subjektif dan diskriminatif. Hal ini dikarenakan keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif. Bersifat normatif karena kepada keadilanlah hukum positif berpangkal dan bersifat konstitutif karena keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi penegakan hukum.

Dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat, bukan hanya tuntutan moral bagi setiap aparat penegak hukum, melainkan juga secara aktual untuk menjadikan hukum sebagai sarana menciptakan ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan masyarakat. Hal ini sebagaimana teori yang dikemukakan Bambang (2013, Hlm. 4) bahwa “sistem hukum akan runtuh jika setiap orang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, dan aparat penegak hukum tidak dapat menjamin keadilan dalam menegakkan setiap aturan hukum.” Oleh karena itu, dalam mewujudkan keadilan tidak terlepas dari adanya prinsip equality before the law atau persamaan dihadapan hukum yang merupakan salah satu indikator perlindungan HAM (Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Persamaan di hadapan hukum mengisyaratkan setiap warga negara tunduk pada hukum peradilan yang sama sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia bahwa “semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi”. Pasal tersebut mengindikasikan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, dan agama tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias.Di samping itu, persamaan di hadapan hukum menekankan penyelesaian perkara secara adil dan tidak memihak, layak, serta mengedepankan prosedur yang berlakusehingga diperoleh keadilan substantif dan penegakan hukum (law enforcement) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polri sebagai institusi yang diberi amanat undang-undang untuk melaksanakan penegakan hukum memiliki peran penting dalam melaksanakan penegakan hukum yang mengedepankan prinsip persamaan di hadapan hukum. Dimana hal tersebut dilaksanakan oleh jajaran kepolisian dengan menindaklanjuti setiap adanya laporan masyarakat terhadap indikasi terjadinya perbuatan melawan hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), memperhatikan kepentingan dan hak pihak-pihak yang berperkara sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi dan Prinsip HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Selain itu, Polri mengedepankan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara di luar sidang pengadilan terhadap kasus-kasus tindak pidana ringan yang diancam pidana penjara ataukurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau yang menyebabkan kerugian materiel paling banyak Rp.2.500.000.

Salam Presisi
Zulanda, S.I.K



