PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Kepolisian Polsek Tampan terpaksa harus meringkus ZK (19) Warga Jalan Garuda Sakti Kecamatan Tampan, Sabtu (10/10) sekitar pukul 16.00 WIB lantaran telah terbukti nekat melakukan pencabulan terhadap dua orang bocah kakak adik yang tidak lain adalah keponakannya sendiri. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat anggota Opsnal menunjukkan surat perintah penangkapannya terhadapnya.
Penangkapan terhadap pelaku pertama kali berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat suatu noda dicelana anaknya ketika membereskan kamar, Rabu (7/10) pagi. Kepada anak pertamanya berinisial R, sang Ibu menanyakan perihal noda apa yang lengket dicelananya tersebut. Mendapat pertanyaan dari Ibu nya, korban dengan polosnya menyebut jika sang paman ZK telah membuang kencing dicelananya itu dan sebelumnya telah melakukan perbuatan pencabulan,” ibarat disambar petir di siang hari itu, Ibu korban langsung menjumpai pelaku untuk menanyakan perihal tersebut. Pelaku dalam keadaan terjepit akhirnya mengakui perbuatannya,” terang Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Herman Pelani SH, Kamis (15/10) siang.
Penyidik yang telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku menjeratnya dengan pasal Pasal 82 Undang–undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pelaku terancam kurungan diatas lima belas tahun, dan beberapa alat bukti berupa celana serta hasil visum kedua korban telah diamankan. Sedangkan kasus ini masih dilakukan pendalaman terkait berapa kali pelaku melakukan aksinya,” ucap Kanit.
Sementara pelaku yang sempat dijumpai Riaupos.co diruang penyidik mengakui semua perbuatan yang telah dilakukan terhadap kedua keponakannya, dan dirinya sangat menyesal atas perbuatannya,” kejadiannya pada waktu itu korban tengah tertidur, dan saya masuk kedalam kamar korban. Lantaran sudah dikuasi setan, saya nekat membuka celananya dan menyetubuhi. Saya sangat malu dengan keluarga dan meminta maaf kepada semuanya,” tutup Kanit.(okra)