


Penulis : arief
PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Selain meringkus MW alias Wiwit, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru juga menyita barang bukti faktur penjualan serum ke salah satu klinik di Pekanbaru. Tersangka Wiwit merupakan sales yang mendistribusikan obat-obatan.
Tersangka menjual serum anti tetanus yang didapatkannya dari Apotik Lekong di Jalan Hangtuah, Pekanbaru. Apotik Lekong sendiri sudah ditutup dan diberi garis polisi.
Polisi menyita barang bukti 1 (satu) lembar faktur pembelian serum anti tetanus atau ATS sebanyak 1 box senilai Rp. 950.000,- dari Apotik Sail Farma tanggal 10 Februari 2016.

Kemudian 1 (satu) lembar faktur pembelian 1 box ATS dari Apotik Yasmin ke salah satu klinik senilai Rp. 1.150.000,- tanggal 29 Maret 2016.
“Kita masih mengejar seseorang berinisial R. Jika R berhasil diringkus setidaknya bisa menguak peredaran serum palsu di Pekanbaru,” ujar Kasat Rekrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto, Selasa (9/8/2016).
Editor : Nicko st



