


Penulis : Alan
PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Satu lagi tersangka serum palsu diamankan Tim Opsnal Reskrim Polresta Pekanbaru. Tersangka berinisial WM alias Wiwit (21).
Bersamanya polisi juga menyita beberapa ampul serum yang diduga palsu serta faktur penjualan ke salah satu klinik di Pekanbaru. Dengan ditangkapnya tersangka Wiwit, maka sudah empat orang yang diproses hukum terkait serum palsu di Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto menyebutkan, tersangka Wiwit merupakan pihak yang menyalurkan serum ke beberapa apotik dan klinik. Polisi sendiri sudah lama menyelidikinya dari informasi dan pengembangan yang dilakukan.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Bimo.
Tersangka ditangkap di Polresta pekanbaru setelah selesai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian dilakukan gelar perkara ditemukan bukti yang cukup bahwa tersangka melakukan tindak Pidana Seperti yang diatur dalam pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009.
Dimana tertulis setiap orang dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan Farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan , khasiat atau manfaat dan mutu sesuai pasal yang dimaksud akan dikenai penjara maksimal 10 tahun. (aln)
Editor : Nicko st



