


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus seorang Bandar Narkoba Ekstasi berinisial AI (34) warga Jalan Pepaya Kecamatan Sukajadi, Minggu (15/11) sekitar pukul 21.00 wib di jalan Pasir Putih Kecamatan Marpoyan Damai. Dari tangan pelaku anggota menemukan barang bukti ekstasi sebanyak 50 butir.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM saat melakukan ekpose melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Selasa (17/11) siang menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari hasil penyamaran anggota Satnarkoba yang melakukan penyamaran.” Kita mendapatkan informasi jika ada seorang Bandar Narkoba yang bisa menyediakan Ekstasi. Setelah itu kita langsung melakukan penyamaran dan memesan 100 butir ekstasi, tetapi hanya bisa disediakan 50 butir.” terang Kasat.
Setelah kesepakatakan terjadi, akhirnya pertemuan dilakukan di perbatasan Kecamatan Siak Hulu dan Pekanbaru. Angggota yang melakukan penyamaran langsung meringkus pelaku setelah barang haram tersebut ditunjukkan.” Memastikan barang haram tersebut sudah ditangan pelaku, maka kita langsung meringkusnya,” jelas Kasat.
Pelaku tidak dapat mengelak setelah barang bukti sebanyak 50 butir diamankan langsung ditangan pelaku. Atas kasus tersebut pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang Narkotika.” Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari temannya bernama TI.” tutup Kasat.

Saat dijumpai diruang Satnarkoba Polresta Pekanbaru, dirinya menjelaskan bahwa bahwa pada tahun 2012 Polda Riau pernah meringkusnya dengan kasus yang sama, dan ketika dipersidangan hakim menjatuhkannya hukuman lima tahun dua bulan.” Saya sudah menjalani hukuman selama tiga tahun, dan pada bulan Agustus saya mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujarnya.
Keluar dengan status Pembebasan Bersyarat ( PB ) ternyata tidak membuatnya jera untuk mengedarkan barang haram tersebut. Dengan alasan butuh uang untuk biaya hidup, pria yang berumur 34 tahun dengan status lajang ini kembali nekat menjual Narkoba.
” Saya butuh uang bang, kerjaan saya tidak ada. Jadi ada yang memesan ekstasi makanya saya nekat. Hal ini baru pertama kali saya lakukan setelah bekerja,” jelas AI.
Kepada awak media dirinya mengaku jika barang haram tersebut didapat dari temannya berinisial AT yang juga dikenalnya semasa didalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) dengan kasus yang sama.” Saya mendapatkan barang dari teman saya bang, saya jual perbutir dengan harga Rp 150 ribu,” terangnya.(DK)



