KAMPAR,SIAGANEWS.CO- Kepolisian Resor Kabupaten Kampar Provinsi Riau telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan kasus pembakaran lahan gambut hingga berdampak pada pencemaran udara di berbagai daerah itu.
“Ada dua kasus yang telah diproses. Dari dua laporan itu ditetapkan dua orang sebagai tersangka dimana satu berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan segera diserahkan ke jaksa,” kata Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ery Apriyono kepada pers di Tambang, Kampar, Rabu (16/9/2015) siang.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk memantau, membantu memadamkan kebakaran dan melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan kasus pembakaran lahan.
“Ada juga dari Satuan Brimob Polda Riau yakni sebanyak 2 pleton atau 60 orang yang membantu untuk upaya pemadaman api di Kampar. Sementara itu dari personil Polres Kampar ada kurang lebih 20 hingga 30 personil,” katanya.
Terhadap lahan yang terbakar, lanjut dia, beberapa juga telah diberikan garis tanda batas polisi.
Kapolres mengingatkan pemilik lahan agar tidak boleh membukanya sampai batas waktu ditentukan untuk kepentingan penyelidikan dna penyidikan.
Sebelumnya dikabarkan Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau telah menetapkan sebanyak 41 tersangka pelaku pembakar lahan terhitung sejak Januari hingga September 2015, termasuk kasus yang ditangani Polres Kampar.
“Dalam sepekan terakhir ada penambahan tersangka baru dari Polres Rokan Hulu dan Indragiri Hulu dengan total delapan tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.
Guntur mengatakan, 41 tersangka tersebut merupakan hasil operasi patroli dan tangkap tangan oleh jajaran Polda Riau dengan total 37 Laporan Polisi (LP).
Sebanyak 13 perkara kata Guntur telah dalam proses penyidikan, satu perkara masih tahap I, dan 21 perkara sudah P-21.
Guntur mengatakan lagi, seluruh tersangka tersebut masing-masing diungkap Polres Pelalawan dengan tujuh tersangka, Bengkalis tiga tersangka, Indagiri Hulu delapan tersangka, Indragiri Hilir empat tersangka, Kampar dua tersangka dan Rokan Hilir ada sebanyak empat tersangka.
Selanjutnya Kabupaten Meranti satu tersangka, Kota Dumai dua tersangka, Rokan Hulu lima tersangka dan Siak empat tersangka. (mcr/hrd)