


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Res Narkoba Polres Dumai sukses mengamankan seorang lelaki di Jalan By Pass TPI, Kelurahan Purnama, Dumai Barat Kota Dumai dengan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu, Sabtu (14/1/2017) tadi malam.
Tersangka berinisial ABP alias Andi warga Tanjung Medang, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Sabu-sabu yang setelah ditimbang 530,40 gram tersebut disembunyikan tersangka di dalam sebuah tas sandang.
Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting mengatakan menurut pengakuan tersangka sabu-sabu dibawa dari Rupat.
“Tersangka hanya mengetahui barang bukti dibawa dari Rupat,” ujar Donald H Ginting, Minggu (15/1/2017).
Ditambahkan Kapolres, pengungkapan kepemilikan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba.
Transaksi jamak dilakukan di areal pelabuhan Roro (Dumai-Rupat) TPI Purnama Kota Dumai.
Beranjak dari laporan tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Hasilnya tersangka Andi tidak bisa mengelak setelah polisi mendapati sabu-sabu setengah kilogram dari dalam tas.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Donald H Ginting. (*)
Related



