PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua pelaku pengedar ekstasi bernama Kenedy (38) dan Boneng (22), akhirnya anggota opsnal Polsek Senapelan berhasil membekuk Ay alias Abun (37) warga jalan Pemuda Kecamatan Payung Sekaki, Jumat (12/1/2017) sore. Pelaku yang berhasil diringkus di rumahnya langsung digelandang petugas keruang penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Senapelan Kompol Dody Harzah saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Ahad (15/1/2017) pagi membenarkan jika pemasok barang haram ektasi sebanyak 25 butir dari tangan kedua pengangguran tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan mendalam. Akan tetapi, hingga saat ini pelaku masih saja memberikan keterangan berbelit-belit.
” Pelaku ini awalnya mengaku tidak mengenalnya. Tetapi setelah turun, pelaku yang terkejut adanya Kenedy (38) langsung mengakui perbuatannya,” kata Kanit.
Selain melakukan pengembangan dan pemeriksaan, barang bukti yang bernilai puluhan juta berhasil turut diamankan oleh petugas lapangan. Hampir satu jam lamanya anggota opnsal melakukan pengembangan, dan penggeledahan dirumah tersebut

” Setiap sudut rumah udah kita gledah. Tetapi kita tidak menemukan hasil, kepada pelaku hingga kini masih diruang penyidik. Sedangkan hingga kini belum bisa undang-undang pelaku bekerja sama. Atas perbuatannya pelaku kita jerat den sahpasal pasal 112 serta pasal 114 pidana kurungan diatas lima tahun,” tutup Kanit.



