


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Gandhi (18) diamankan polisi setelah diketahui melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Sukamulia, Marpoyan Damai. Satu unit televisi 43 inchi menjadi barang bukti hasil kejahatannya.
Selain Gandhi, polisi menetapkan seorang lagi sebagai DPO, yakni Roy.
Informasi yang disampaikan polisi, Gandhi dan rekannya Roy beraksi dirumah milik Saharuddin. Kondisi rumah yang sedang ditinggal penghuninya itu dimanfaatkan oleh keduanya untuk menjarah barang elektronik.
Korban mengetahui rumahnya sudah dimasuki pelaku pencurian setelah kembali ke rumah. Dalam kondisi berantakan, korban tidak lagi mendapati televisi LCD 43 inchi. Korban kemudian melapor ke polisi atas peristiwa yang dialaminya.
Dari informasi dan laporan korban, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan dan mencari jejak pelaku. Sampai akhirnya, Jum’at (9/6/2017), pelaku diringkus di Jalan Kayu Manis, Pekanbaru.
Hasil pemeriksaan, Gandhi mengaku sudah empat kali melakukan pencurian di wilayah Kec. Marpoyan Damai. Tiga kali bongkar rumah serta satu kali pencurian sepeda motor bersama rekannya yang DPO.
Gandhi kini ditahan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)



