PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Setelah menangkap dua pelaku polisi gadungan di Pekanbaru, anggota Reskrim Polresta Pekanbaru masih mendalami kasus keduanya. Mereka adalah, RP (34) warga Tampan dan AM (28) warga Bukit Raya. Diduga keduanya mengaku Anggota Reskrimsus Polda Riau untuk memeras korbannya, Masrial pemilik Toko Maju Jaya, Delima, Tampan.
” Saat ini masih satu korban yang melapor dan ini masih dalam pemeriksaan kepolisian. Tapi kita akan lakukan pengembangan kasus ini diduga masih ada korban lain,” kata Kapolresta Pekanbaru AKBP Tonny Hermawan R, SIK di Pekanbaru, Kamis (16/6/16).
Hasil keterangan sementara, keduanya mengaku sudah melakukan aksi kejahatan yang sama berulang kali baik di Pekanbaru maupun di luar daerah. Untuk membuktikannya kepolisian masih melakukan penyelidikan dilapangan.
Tonny menambahkan pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pelaku agar segera melaporkannya ke pihak berwajib.
” Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban silahkan melapor,” kata Tonny.
Kasus ini terungkap saat polisi menerima laporan korban, Masrial. Dua pelaku ini diduga sempat melakukan aksi pemerasan terhadap korban pemilik Toko Maju Jaya di Jalan Delima, Tampan, Pekanbaru. Keduanya mendatangi korban sambil menunjukkan surat geledah. Mereka mengaku anggota Reskrimsus Polda Riau.
Saat itu pelaku menemukan rokok Lufman dan memaksa korban untuk dibawa ke kantor polisi. Melihat korban dalam keadaan takut, pelaku menawarkan sesuatu. Mereka negosiasi dengan korban agar tidak dibawa ke kantor polisi dengan syarat menyerahkan uang Rp10 juta.
Hanya saja korban memberinya uang senilai Rp 5 juta. Selang beberapa saat kemudian, ada saksi yang memberitahukan korban bahwa pelaku itu adalah polisi gadungan. Korban langsung melapor ke Polresta Pekanbaru. Setelah dilakukan lidik, keduanya dapat diamankan. (**)