



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Setelah beberapa lama buron, akhirnya Ri (26) seorang supir oplet warga jalan Sekolah Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir berhasil diringkus, Kamis (14/4/2016) siang. Pelaku yang sempat melarikan diri ke Sumatra Barat terbukti telah menganiaya Tia Rani (23) hingga mengalami luka memar serta berdarah dalam kondisi hamil.
Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim SH, Jum’at (15/4/2016) pagi mengatakan bahwa pelaku diringkus saat berada di jalan Sekolah Kecamatan Rumbai Pesisir. Korban yang baru saja pulang dari Padang tidak dapat berkutik saat anggota Buser meringkusnya.
” Kejadiannya pada bulan Maret lalu di persimpangan jalan Imam Bonjol Kecamatan Senapelan. Korban ditampari oleh pelaku hingga bibir korban berdarah. Kini pelaku telah kita amankan diruang penyidik guna menjalani pemeriksaan, terhadap pelaku kita kenakan Undang-Undang KDRT ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kanit




