



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Seorang pelaku penggelapan yang berpura-pura meminjam speda motor bernama Robby Syahrial (36) berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian, Kamis (14/4/2016) malam. Pelaku diringkus oleh anggota opsnal Polsek Lima Puluh bersama barang bukti satu unit speda motor milik korban.
Kapolsek Lima Puluh Kompol Dedy Herman SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Koko Ferdinand SH, Jum’at (15/4/2016) pagi mengatakan bahwa peristiwa penggelapan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Desember tahun lalu.
” Pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan sebentar, tetapi setelah itu pelaku malah menggadainya dengan harga Rp 1,5 juta,” kata Kanit.

Kini bersama pelaku berhasil pula diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol BM 4760 QU milik korban bernama Mardiyanto. Kepada pelaku dikenakan pasal 378 KUHP ancaman diatas lima tahun.
” Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kita masih melakukan pengembangan dan diduga pelaku telah berulang kali menjalankan aksinya,” tutup Kanit.



