


PEKANBARU, SIAGANEWS.ID – Polri dalam menjalankan tugas dan fungsinya di tengah era revolusi industri 4.0 menuju Society 5.0 atau tatanan masyarakat 5.0 terus melaksanakan pembenahan guna menyesuaikan dinamika perubahan yang terjadi baik dalam skala global, regional maupun nasional. Hal ini dikarenakan dalam era revolusi industri 4.0, seluruh negara di dunia sepakat untuk membangun enam pilar utama yaitu masyarakat digital, energi berkelanjutan, mobilitas cerdas, hidup sehat, keamanan sipil, dan teknologi di tempat kerja, sehingga teknologi benar-benar menjadi bagian untuk meningkatkan kualitas kinerja Polri. Untuk itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah merumuskan program Polri PRESISI (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan), salah satu salah satunya program prioritas nomor 4 (empat) yaitu Perubahan Teknologi Kepolisian Modern di era Police 4.0.

Berbagai upaya untuk merubah teknologi kepolisian modern di era Police 4.0 telah dilakukan hampir di seluruh fungsi, salah satunya fungsi Lalu Lintas. Dimana yang menjadi concern Kapolri dalam merubah teknologi kepolisian era Police 4.0 di bidang Lantas adalah pengembangan penegakan hukum bidang lalu lintas berbasis elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement / ETLE).
ETLE merupakan implementasi teknologi informasi yang berfungsi untuk meningkatkan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang memakai perangkat elektronik berupa kamera “cerdas” berteknologi AI (Artificial Intelligence). Selain itu sistem ETLE secara otomatis mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas serta menyajikan data visual kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition). Rekaman video maupun gambar dari kamera ETLE dapat dicetak dan digunakan sebagai barang bukti pada perkara pelanggaran lalu lintas. Dimana jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE antara lain adalah pelanggaran marka dan rambu jalan, melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, parkir sembarangan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Melalui program ETLE, diharapkan tidak terjadi lagi penyimpangan anggota dalam melaksanakan penegakan hukum lalu lintas, sebab semua proses penegakan hukum dilakukan atas dasar bukti elektronik, dimana pelanggar nantinya dapat membayar denda pelanggaran yang dilakukan di Bank yang telah ditentukan, sehingga upaya ini mencegah adanya pungli di lapangan serta mampu meningkatkan integritas anggota.

Penerapan ETLE sudah berjalan sejak tanggal 23 Maret 2021 di 12 Polda dengan 244 Kamera ETLE, di antaranya; Polda Metro Jaya 98 titik; Polda Jawa Timur 55 titik; Polda Jawa Tengah 10 titik; Polda Jawa Barat 21 titik; Polda Banten 1 titik; Polda DIY 4 titik; Polda Jambi 8 titik; Polda Sumatera Barat 10 titik; Polda Riau 5 titik; Polda Lampung 5 titik; Polda Sulawesi Utara 11 titik; dan Polda Sulawesi Selatan 16 titik. Tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Juga akan memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan.
Salam Presisi
Zulanda, S.I.K



