


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Jum’at (7/10/2016). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, Michael alias Mikel (39). Dari tangannya, polisi menyita empat handphone serta satu buah laptop. Barang bukti tersebut dijarah tersangka di salah satu rumah di Jalan Seroja, Senapelan.
Korban bernama Indra baru mengetahui rumahnya dibongkar dan barang berharga miliknya hilang saat bangun tidur Jumat (26/8/2016) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban mendapati pintu lemari sudah terbongkar. Curiga, korban kemudian mengecek kondisi rumah. Ternyata beberapa handphone dan satu laptop sudah hilang.
Tersangka diketahui masuk dengan cara membongkar pintu bagian samping rumah. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Tersangka akhirnya di ringkus di rumahnya di Jalan Cipta Karya Tampan.
Kapolsek Senapelan Kompol Dodi Harza Kesuma mengatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan (*)




