


KAMPAR, SIAGANEWS.CO – Seorang remaja berusia 16 tahun diamankan Satres Narkoba Polres Kampar karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
YS ditangkap di rumah di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Rabu (22/3/2017) tadi malam.
Dari pengungkapan tersebut polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 26 gram atau senilai Rp 36 juta.
Pengungkapan ini sendiri berawal dari informasi yang diterima polisi terkait peredaran narkoba di wilayah Perhentian Raja. Tim kemudian menelusuri informasi tersebut dan melakukan pengrebekan.
Saat polisi datang, YS sempat membuang tas kain berwarna merah Ke arah jendela. Dari dalam tas itulah polisi mendapatkan barang bukti narkoba sebanyak tiga paket besar.
Perintah Orang Tua
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman, Kamis (23/3/2017) mengatakan YS yang kini diamankan dan diperiksa di Mapolres Kampar mengakui bahwa menjadi pengedar narkoba atas suruhan bapaknya. Sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial R di wilayah Pekanbaru.
Sabu-sabu dijemput sendiri oleh YS dan diedarkan di wilayah Penghentian Raja, Kampar.
“YS merupakan anak dari narapidana kasus narkoba berinisial S alias Mursad. Yang bersangkutan divonis tujuh tahun penjara dan saat ini menjalani hukuman di Lapas kelas II B Bangkinang. Mursad ditangkap pada pertengan tahun 2016 silam,” pungkas Edy Sumardi Priadinata.(*)
Related



