Siak, SiagaNews.id – Karhutla kembali menguji kesiapsiagaan Kabupaten Siak. Saat 20 hotspot terpantau di wilayah ini, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai turun langsung mengecek penanganan kebakaran di areal PT Bumi Siak Pusako (BSP), Kecamatan Dayun, Sabtu (5/9/2026).
Siak menjadi salah satu dari empat kabupaten di Riau yang mendapat perhatian berdasarkan laporan hotspot pagi itu. Indragiri Hulu tercatat 59 hotspot, Indragiri Hilir 48 hotspot, Pelalawan 22 hotspot dan Siak 20 hotspot.
Kehadiran dua pucuk pimpinan TNI-Polri di lapangan menjadi sinyal bahwa Karhutla masih menjadi persoalan serius. Namun di balik upaya pemadaman, muncul pertanyaan yang lebih mendasar, seberapa efektif sistem pencegahan yang selama ini dibangun pemerintah daerah?
Pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar. Pemkab Siak sendiri mencatat sepanjang 2025 terdapat 128,71 hektare lahan terbakar di 11 kecamatan. Memasuki 2026, hingga akhir Juni, luas lahan terbakar kembali mencapai 164,425 hektare, disertai 254 hotspot dan 45 firespot di 10 kecamatan.

Padahal, perangkat kesiapsiagaan bukan baru dibentuk ketika api muncul. Pemkab Siak telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 18 Februari hingga 30 November 2026 dan membentuk satuan tugas penanganan Karhutla.
Secara kelembagaan, instrumen pencegahan dengan demikian telah tersedia. Karena itu, ukuran keberhasilan tidak cukup berhenti pada ada atau tidaknya apel, patroli maupun instruksi, tetapi harus dilihat dari seberapa jauh seluruh sistem tersebut mampu mencegah kebakaran dan mempercepat respons ketika indikasi api muncul.
Pertanyaan itu semakin relevan karena pada akhir Agustus Pemkab Siak sempat melaporkan kondisi zero firespot. Bupati Siak Afni Zulkifli bahkan menginstruksikan kewaspadaan 24 jam karena ancaman Karhutla belum berakhir.
Bupati juga tercatat turun langsung menangani kebakaran. Pada akhir Agustus, Afni mendatangi lokasi Karhutla di kawasan gambut dan meminta proses pendinginan dilakukan secara maksimal agar bara di bawah permukaan tidak kembali menyala. Namun hanya berselang beberapa hari, alarm kembali berbunyi.
Pada 5 September, 20 hotspot kembali terpantau di Siak. Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai kemudian turun langsung ke Dayun untuk melihat kondisi lapangan sekaligus memastikan proses pemadaman dan pendinginan berjalan optimal.
“Hari ini saya bersama Pangdam turun langsung melihat kondisi di Siak. Sementara untuk wilayah lain yang terpantau memiliki hotspot, jajaran sudah kita minta melakukan pengecekan di lapangan. Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti agar api tidak sampai meluas,” ujar Herry.
Pernyataan Kapolda tersebut mempertegas satu prinsip dalam penanganan Karhutla, jangan menunggu api membesar baru bergerak.
Menurut Herry, data hotspot tidak serta-merta menunjukkan seluruh titik tersebut merupakan kebakaran aktif. Karena itu, jajaran kewilayahan telah diperintahkan melakukan ground check untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Jika ditemukan api, personel diminta segera melakukan pemadaman dan melanjutkannya dengan pendinginan hingga lokasi benar-benar aman.
“Kondisi Karhutla sangat dinamis. Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Begitu ada hotspot, cek. Kalau ditemukan api, segera padamkan dan pastikan pendinginannya tuntas,” ungkapnya.
Pesan tersebut sekaligus memberikan ukuran sederhana terhadap efektivitas sistem pencegahan, seberapa cepat sebuah indikasi berubah menjadi tindakan di lapangan.
Sebab pemerintah tidak cukup hanya memiliki sistem di atas kertas. Sistem baru dapat disebut bekerja ketika informasi bergerak cepat, petugas segera turun, titik api terverifikasi dan pemadaman dilakukan sebelum kebakaran berkembang. Di sinilah kinerja pemerintah daerah layak dilihat secara objektif.
Bukan berarti Pemkab Siak tidak melakukan apa-apa. Justru sejumlah langkah telah dilakukan. Apel kesiapsiagaan digelar, status siaga ditetapkan, patroli diperkuat, masyarakat diberikan sosialisasi dan Bupati sendiri tercatat turun ke sejumlah lokasi kebakaran.
Tetapi aktivitas pemerintahan dan keberadaan program belum dengan sendirinya menjawab persoalan. Ukuran akhirnya tetap berada di lapangan.
Apakah hotspot dapat segera diverifikasi? Apakah firespot dapat ditekan? Apakah kebakaran mampu dilokalisasi sebelum meluas? Dan apakah masyarakat yang tinggal di wilayah rawan benar-benar mendapatkan edukasi, pendampingan serta sarana pencegahan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena Siak bukan daerah yang baru mengenal ancaman Karhutla. Herry juga menekankan bahwa pencegahan harus dilakukan hingga tingkat paling bawah.
“Pencegahan harus dimulai sebelum muncul api. Bhabinkamtibmas bersama Babinsa harus mengetahui kondisi wilayah dan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat. TNI-Polri bersama pemerintah harus hadir sampai ke tingkat desa,” tegas Herry.
Pernyataan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa garis depan pencegahan bukan hanya berada di posko atau kantor pemerintahan. Desa dan kampung justru menjadi mata dan telinga pertama ketika terjadi perubahan kondisi lahan, muncul asap maupun aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Lebih jauh, Herry mengingatkan bahwa pendekatan kepada masyarakat tidak boleh berhenti pada larangan.
“Kita tidak ingin hanya datang dan mengatakan tidak boleh membakar. Kita juga harus memberikan solusi. Masyarakat tetap bisa mengelola lahannya, tetapi dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan Karhutla,” tuturnya.
Pesan tersebut relevan bagi Siak yang memiliki kawasan gambut luas dan tingkat kerawanan tinggi. Pemkab Siak sendiri sebelumnya menyebut terdapat 67 kampung yang memiliki hamparan gambut luas dan masuk zona rawan Karhutla.
Artinya, tantangan pemerintah bukan sekadar memadamkan api ketika kebakaran terjadi. Tantangannya jauh lebih panjang, memastikan masyarakat mengetahui risiko, memiliki alternatif pengelolaan lahan, serta memiliki akses terhadap bantuan ketika membutuhkan metode pembukaan lahan tanpa bakar.
Dengan kondisi tersebut, pencegahan membutuhkan lebih dari sekadar imbauan. Diperlukan patroli, edukasi, pemantauan, koordinasi, peralatan, respons cepat serta keterlibatan masyarakat dan perusahaan.
Pada titik ini, efektivitas sistem pemerintah daerah menjadi penting untuk diuji. Apakah sistem tersebut mampu bekerja sebagai sebuah mekanisme yang terintegrasi, atau masih terlalu bergantung pada respons ketika kebakaran sudah terjadi?
Pertanyaan itu semakin relevan karena Karhutla tidak mengenal jam kerja, agenda kedinasan maupun batas administratif. Ketika hotspot muncul, sistem harus bergerak cepat tanpa menunggu persoalan menjadi besar.
Termasuk ketika kepala daerah sedang tidak berada di lapangan. Pemerintahan daerah memiliki perangkat, jajaran dan struktur komando yang harus tetap mampu bekerja dalam kondisi apa pun.
Karena itu, ukuran kesiapsiagaan bukan semata-mata seberapa sering seorang pejabat datang ke lokasi kebakaran. Ukurannya adalah apakah sistem tetap berjalan cepat bahkan ketika kepala daerah tidak berada di tempat.
Di sisi penegakan hukum, Polda Riau dan jajaran juga telah menangani 41 kasus Karhutla dan menetapkan 44 orang sebagai tersangka.
“Pencegahan kita perkuat, pemadaman kita lakukan maksimal, tetapi penegakan hukum tetap berjalan. Kalau ditemukan unsur pidana, tentu akan kita proses,” tegas Herry.
Penegakan hukum menjadi bagian penting karena Karhutla tidak selalu semata-mata persoalan kondisi alam. Ketika ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang memenuhi unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan.
Hingga 4 September 2026, luas lahan yang tercatat terbakar di Provinsi Riau mencapai 5.865,32 hektare. Angka tersebut memperlihatkan bahwa ancaman Karhutla masih jauh dari selesai.
Maka kedatangan Kapolda dan Pangdam ke Siak tidak semestinya hanya dibaca sebagai kunjungan lapangan. Kehadiran mereka dapat menjadi momentum evaluasi terhadap seluruh sistem penanganan Karhutla, mulai dari deteksi dini hingga pemadaman dan pendinginan.
Pemkab Siak memiliki catatan langkah pencegahan, kesiapsiagaan dan keterlibatan kepala daerah di lapangan. Fakta itu harus tetap dicatat agar pemberitaan tidak kehilangan keseimbangan.
Namun fakta lain juga tidak bisa diabaikan, luas lahan terbakar kembali tercatat, kebakaran terjadi di wilayah rawan, dan 20 hotspot kembali terpantau pada 5 September. Di antara dua fakta tersebut terdapat ruang evaluasi yang terbuka bagi publik.
Jika program pencegahan sudah berjalan, status siaga sudah ditetapkan, patroli diperkuat dan kepala daerah telah turun langsung, lalu mengapa hotspot kembali muncul?
Pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru merupakan pertanyaan publik yang patut dijawab pemerintah secara terbuka agar masyarakat mengetahui apakah persoalannya terletak pada sistem deteksi, respons lapangan, kondisi gambut, perilaku pembukaan lahan, faktor cuaca, atau kombinasi berbagai faktor lainnya.
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar evaluasi tidak berhenti pada seremoni kesiapsiagaan atau laporan bahwa api telah berhasil dipadamkan. Sebab keberhasilan penanganan Karhutla bukan hanya ketika api akhirnya padam.
Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika api berhasil dicegah sebelum muncul, hotspot cepat diperiksa sebelum membesar, kebakaran tidak meluas, dan masyarakat terlindungi sebelum asap menjadi persoalan.
Kini, setelah Kapolda dan Pangdam turun langsung mengecek kondisi Siak, perhatian publik tidak hanya tertuju pada bagaimana api dipadamkan.
Yang lebih penting adalah apa yang dilakukan setelah itu, apakah seluruh celah pencegahan akan ditemukan, dievaluasi dan diperbaiki, sehingga 20 hotspot hari ini tidak berubah menjadi puluhan titik api berikutnya.
Sebab Karhutla yang berulang bukan hanya persoalan tentang siapa yang datang memadamkan api, tetapi juga tentang seberapa kuat sistem pemerintah mencegah api itu kembali muncul.





