


PEKANBARU, SIAGANEWS.C0 – Penyidik Sat narkoba Polresta Pekanbaru terus mendalami keterangan tersangka Wa (24) yang berhasil diringkus pada Kamis (14/7) siang dengan barang bukti seribu ekstasi dan satu ons sabu-sabu. Hasil pemeriksaan selanjutnya, pelaku mengakui jika dirinya diperintah oleh seseorang bernama Hi yang kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Inhil.

“Pelaku merupakan jaringan antar Provinsi, untuk mendatangkan barang haram tersebut mereka menggunakan jasa pengiriman. Sedangkan sebagai pengarah di akui pelaku adalah warga binaan dengan inisial Hi di Indra Giri Hilir,” Hal tersebut di utarakan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonny Hermawan melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana, Jum’at (15/7) siang.
Dari keterangan sementara pelaku, selain diperintahkan melalui handpone oleh orang yang dikenalnya tersebut ternyata sang kurir ini juga diperintahkan untuk menjual isi dalam kotak kue Bika Ambon asal Sumatra Utara ini. Malah dihadapan penyidik pelaku mengaku baru sekali menjemput paket kue dari Sumatra Utara yang diperintahkan oleh Si.

“Pengakuannya baru sekali, diduga masuk sabu-sabu ini telah berulang. Sebelumnya seorang prempuan juga menjemput hal sama, jadi diperkirakan sabu-sabu ini bisa mencapai kiloan,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sat narkoba Polresta Pekanbaru terus melakukan pengembangan dan penyidikan terhadap Wa (24) warga jalan Setia Budi Kecamatan Lima Puluh yang kedapatan membawa ribuan ekstasi dan sabu-sabu, Kamis (14/7) siang. Pelaku yang diringkus saat berada di jalan Putih Sari Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai mengaku diperintah oleh seseorang melalui handpone.



