Pekanbaru, siaganews.id- Mendapatkan laporan adanya warga kehilangan sepeda motor, anggota Polsek Senapelan dengan korban terus bekerja sama melakukan kordinasi mencari keberadaan pelaku. Akhirnya, Rabu (13/7) pelaku berinisial Rt (33) warga jalan Sambu Kelurahan Simpang Empat Kecamatan Senapelan yang juga teman korban berhasil diringkus.
Awalnya pada bulan Maret silam, korban yang bernama Dedek Suardi (36) warga jalan Kopi Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota melaporkan jika dirinya kehilangan satu unit sepeda motor saat diparkirkan di jalan M Yamin.
“Mendapatkan laporan korban, anggota langsung turun kelapangan. Berdasarkan bukti yang ada, kita berhasil mendapatkan identitas siapa pelaku,” kata Kapolsek Pekanbaru Kota Kompol Rinaldo Aser.
Akhirnya setelah semua alat bukti lengkap, anggota yang mengetahui keberadaan pelaku langsung meringkusnya. Bersama pelaku juga berhasil diamankan satu unit sepeda motor milik korban.
“Awalnya pelaku sempat mengelak, tetapi setelah korban membenarkan itu sepeda motornya, pelaku langsung kita tahan. Kepada pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” terang Kapolsek.